Penjaminan Surety Bond
SURETY BOND
Surety Bond adalah Suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee ( pemilik modal ) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal, ( kontraktor / pemborong ) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin ( Surety ) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi Penjamin yang memiliki program Surety Bond.
Regards
Afit Susilo
Afit Susilo
Jatim Sekawan Hati
Business Insurance Consultants
Jl. Krukah Tengah No 73 Surabaya - Jawa Timur
Tlpn / Fax : 031 - 51512306 / 5048720
Cp. : 0816 1506 9860
Cp. : 0853 3055 0244
E-mail : afitagency89@gmail.com
Website : www.bankgaransiku.com

Komentar
Posting Komentar